Rondeaktual.com – Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara non kementerian, termasuk Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
BOPI berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Memenpora).
Dalam konferensi pers virtual, Senin, 30 November 2020, Menpora Zainudin Amali menjelaskan akan menyesuaikan dengan struktur yang ada di Kemenpora. “Di masa transisi beberapa hari ke depan saya targetkan sampai akhir tahun ini semuanya sudah bisa beres.”
BOPI telah mengambil sikat terkait Perpres Pembubaran BOPI. “Menanggapi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran BOPI, secara organisasi BOPI menerima keputusan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia, karena BOPI merupakan lembaga bentukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,” bunyi press release BOPI, yang diterima Rondeaktual.com.
Ke depan, lembaga yang akan dipercaya menjadi Pembina industri olahraga profesional, hendaknya mendapat landasan dan kewenangan hukum yang jelas dan tepat dalam menjalankan tugasnya.
Seorang wasit/hakim nasional sangat senang dengan berita BOPI bubar. “BOPI dibubarkan karena tidak pernah mengangkat prestasi olahraga Tanah Air,” katanya.
Komentar promotor Syaripudin Lado beda. “Tinju pro dengan BOPI tak bisa dilepas begitu saja,” kata Syaripudin Lado, mantan petinju Pasus Boxing Camp Jakarta, yang pernah dikeroyok preman mabuk miras versi Tanah Abang.
BOPI awalnya bernama Bapopi kemudian BP2OPI dan sudah ada sejak awal tahun 80-an.
“Waktu itu Ellyas Pical belum menjadi juara dunia. Kalau dia orang tinju, dia pasti mengerti bagaimana perjalanan BOPI,” lanjut BOPI, yang juga mengurus cabor profesional lainnya.”
Dalam tinju pro, BOPI mengeluarkan surat izin penyelenggaraan pertandingan, setelah pemohon melengkapi semua persyaratan yang kadang membingungkan orang. Setelah BOPI mengeluarkan surat izin pertandingan, maka Mabes Polri akan mengeluarkan surat izin keramaian.
Bila BOPI tidak mengeluarkan surat izin pertandingan, maka Mabes Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Bila pertandingan tetap dilaksanakan, maka bisa dipastikan pertandingan tersebut liar.
BOPI tidak ada selain di Jakarta. Sehingga sangat merepotkan promotor daerah yang ingin menghidupkan tinju pro.
Promotor yang pernah menggelar pertandingan di Banjarmasin harus menanggung biaya perjalanan, hotel, makan, termasuk uang saku. (finon)