Rondeaktual.com, Jakarta – Chief Security PT AP Tbk Jekson Silalahi melaporkan manajemen perusahaan yang beralamat di Jalan Thamrin, Cikokol, Tangerang , Banten, ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Laporan itu dilayangkan, karena pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya secara sepihak tanpa memberikan uang pesangon sesuai dengan harapan.
Pengaduan terpaksa dilayangkan pekan lalu dengan harapan Kepala Dinas Tenaga Kerja menyelesaikan masalah tersebut melalui sidang perburuhan dengan seadil-adilnya.
“Saya berharap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang bersama jajarannya bisa menjadi hakim yang adil untuk menegakkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dalam kasus yang menimpa diri saya,” kata mantan petinju nasional itu, dua hari yang lalu.
Jekson Silalahi di-PHK perusahaan yang sudah go public tersebut kendati dirinya tidak melakukan kesalahan sejak akhir 2018. Ia dipaksa meninggalkan rumah dinas di Asrama Damatex, Cikokol, Kota Tangerang, yang ditempatinya tiga tahun lalu dengan cara memutus aliran listrik dan air, akhir Februari lalu.
Selama ini pria yang berulangkali menerima penghargaan sebagai karyawan teladan tersebut berupaya memperjuangkan uang pesangon melalui pengacaranya. Namun manajemen perusahaan tidak memberikannya sesuai harapan.
“Saya diminta mengambil uang pesangon Rp 30 juta selambat-lambatnya akhir Februari lalu, kalau tidak diambil selesai. Saya berharap aparat Dinas Tenaga Kerja bekerja dengan baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Masalahnya bukan tidak tertutup kemungkinan karyawan lain mendapat perlakukan yang sama seperti yang saya alami,” katanya.
Pihak perusahaan belum bisa dihubungi tentang kasus ini. (rondeaktual.com / songa)