Rondeaktual.com – Pelni Rompis adalah petinju pro pertama di Banyuwangi, Jawa Timur. Kini resmi ditahan Polresta Banyuwangi karena melakukan perusakan fasilitas di kantor Dispenduk Capil Banyuwangi, saat ia hendak mengurus KTP. Ia merasa dipimpong sehingga tidak dapat menahan emosi dan merusak.
Pelni Rompis yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya merasakan mendekam di sel tahanan. “Pelni resmi kita tahan setelah diperiksa secara intensif atas laporan perusakan dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Pelni kita jerat pasal 406 dan 335 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Ferry. Rabu (17/6/2020), dikutip dari IndonesiaPos.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kursi, komputer, monitor rusak, dan pot bunga yang pecah setelah dilempar tepat di depan ruangan kepala Dinas.
Pelni Rompis memulai karir tinju pro di Blambangan Banyuwangi, sasana tinju pro pertama yang dididirikan oleh Kapten (CHB) FK Sidabalok pada tahun 1984.
Pelni menjadi petinju pro harapan Banyuwangi dan sudah sering naik ring di GOR Mojopanggung Banyuwangi. Pelni bertarung 8 ronde untuk mengalahkan Tejo Arter di GOR Pulosari Malang, yang dituduh berbau kontroversial dan dugaan judi.
Pelni, berdarah asal Desa Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, juga pernah dikontrak promotor Setijadi Laksono untuk menghadapi juara Indonesia kelas bantam yunior Wongso Indrajit dalam salah satu partai utama di Gedung Go Skate Surabaya.
Rondeaktual.com belum bisa menghubungi Pelni Rompis. Semua komunikasi putus. Sementara, Ketua Harian Pertina Banyuwangi, Diro HS mengakui penahanan yang terjadi terhadap Pelni Rompis.
“Iya betul. Sudah ditahan sekarang,” kata Diro HS, Jumat (19/6/2020) pagi.
Diro HS adalah mantan juara Indonesia kelas terbang ringan era tinju masuk televisi. Diro bertinju bersama Mirah Bali milik Zainal Tayeb. Sekarang Diro, asal Palembang, Sumatera Selatan, menetapdi Banyuwangi mengurus sasana Mirah Banyuwangi. (ra/finon)