Rondeaktual.com
Untuk pertama kali dalam sejarah olahraga tinju amatir Tanah Air, Dewan Hakim dibentuk untuk menyelesaikan berbagai masalah, termasuk kemungkinan munculnya angka-angka “setan” seperti terjadi pada PON sebelumnya, yang menyisahkan berbagai sakit hati.
Dewan Hakim akan bekerja pada saat pertandingan tinju berlangsung di GOR Cendrawasih, Kota Jayapura, Papua. Pertandingan hari pertama 5 Oktober. Pertandingan terakhir 13 Oktober. Pertandingan tinju tinggal dua hari lagi.
Dewan Hakim menjadi bagian dari ofisial ring pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2021 Papua. Sudah masuk empat hari Dewan Hakim berada di Papua. Dua di antaranya tinggal di hotel bagus dan seorang tinggal di asrama wasit/hakim, yang sempat gelap-gulita akibat aliran listrik lumpuh total.
Dewan Hakim cabor tinju PON Papua terdiri dari:
Brigjen TNI (Purn) Djuhendi, Ketua.
H. Djasman Abubakar, Wakil.
Ucok Sitompul, Wakil.
Dewan Hakim memiliki kewenangan antara lain; memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon, menolak permohonan Pemohon, menghentikan persidangan bila tidak memenuhi syarat jalannya suatu sidang, menghentikan sementara persidangan (5–10 menit), kemudian dilanjutkan kembali, menolak alat bukti yang tidak sesuai yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon, membatasi jumlah yang hadir dalam persidangan.
Syarat sebagai anggota Dewan Hakim adalah:
1. Memiliki latarbelakang pendidikan hukum (Sarjana Hukum).
2. Berpengalaman di bidang litigasi atau non litigasi lebih dari tiga tahun.
3. Berpengalaman di bidang olahraga.
Sebelum melaksanakan tugas, setiap Anggota Dewan Hakim diangkat dan disumpah oleh
Ketua Umum PP Pertina.
Jika terjadi masalah atau ketidakpuassn, pendaftaran sengketa dalam pertandingan tinju bisa dilakukan oleh pemohon melalui surat permohonan yang ditandatangani dan dilengkapi dengan bukti–bukti.
Pendaftaran dilakukan paling lama 15 menit setelah selesai pertandingan.
Uang penyelesaian sengketa sebesar Rp 10.000.000 harus dibayar bersamaan pada saat pendaftaran dan diberi tanda terima oleh panitera.
“Kalah atau menang, uang sengketa tidak dapat diambil kembali,” kata Ketua Dewan Hakim Cabor Tinju PON Papua 2021, Brigjen TNI (Purn) Djuhendi di Jayapura, Minggu, 3 Oktober 2021. “Uang sengketa akan disetorkan ke Negara.”
Djuhendi dan tim berharap tidak ada sengketa sepanjang pertandingan tinju dari 5 hingga 13 Oktober.
“Tentu semua akan diawali dari rasa adil dan jujur wasit/hakim yang bertugas. Atlet dan ofisial hendaknya selalu menjunjung tinggi nilai sportifitas,” imbuh Djuhendi.
Dewan Hakim adalah pejabat yang diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa pada
penyelenggaraan pertandingan tinju PON XX/2021 Papua.
Pemohon adalah atlet, pelatih, manajer atau ketua kontingen yang mengajukan
permohonan kepada Dewan Hakim, untuk meminta putusan yang adil karena menganggap
putusan wasit/hakim tidak adil.
Saksi adalah saksi fakta yang melihat, mendengar atau merasakan pada saat
pertandingan sedang berlangsung.
Alat bukti yang hendak diajukan adalah benda atau barang yang digunakan sebagai bukti dalam penyelesaian
sengketa.
Verifikasi permohonan dilakukan dalam waktu paling lama 30 menit setelah pertandingan.
Verifikasi menjadi dasar untuk dilanjutkan atau ditolaknya permohonan dari Pemohon.
Permohonan yang diterima oleh Panitera disampaikan kepada Majelis Hakim. Permohonan yang ditolak ditandatangani oleh Panitera.
Sengketa menyangkut mutasi atlet, batas usia atlet, nilai pertandingan, hasil atau putusan wasit/hakim.
Sidang penyelesaian sengketa dipimpin oleh Dewan Hakim sebagai Majelis Hakim.
Sidang wajib dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Bila tidak hadir dalam sidang dalam tempo 30 menit dari waktu yang telah
ditentukan, dianggap tidak hadir dan permohonannya dinyatakan gugur.
Pelaksanaan sidang dijaga oleh aparat keamanan, yang akan bertugas untuk menjaga keamanan jalannya sidang dan menjaga keamanan
pribadi anggota Dewan Hakim.
Anggota Majelis Hakim yang melakukan pelanggaran diberi sanksi administratif atau pemecatan.
Sanksi administratif dilakukan oleh Ketua Dewan Hakim terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran.
Sanksi Pemecatan dilakukan oleh Ketua Umum PP Pertina terhadap Ketua atau Anggota Majelis Hakim yang melakukan pelanggaran. (finon)