Rondeaktual.com – Suatu pagi di Four Points, Kota Medan, pas suasana breakfast, jumpa Novi Pohan. Di sana terlihat juga kontingen olahraga yang sedang bersiap-siap menuju perjalanan pulang ke daerah masing-masing.
Novi Pohan adalah salah seorang wasit cabor tinju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.
PON cabor tinju dipusatkan di Aula Universitas HKBP Nommensen, Pematangsiantar, Sumatera Utara, selama 10 hari terus-menerus tidak ada istirahat, dari 10 hingga 19 September 2024.
Di pertandingan itu, Jawa Barat dan Jakarta sama-sama berhasil mendulang empat medali emas. Jawa Barat lebih tangguh karena mendorong tujuh petinjunya ke final (empat sukses emas dan tiga perak). Jakarta menempatkan enam petinjunya di final (empat sukses emas dan dua perak).
Selama pertandingan, dari babak pertama sampai final, sudah tentu ada yang puas dan ada yang nyaris frustasi karena petinjunya dinyatakan kalah. Kecewa sering datang ketika putusan hakim diumumkan dengan 4-1 (empat menang dan satu kalah). Artinya tidak mutlak alias ada perlawanan.
Putusan 4-1 menandakan empat hakim memberikan kemenangan untuk salah satu sudut. Satu hakim lagi memenangkan sudut yang lain. Dalam tinju amatir sering terdengar keputusan 5-0, 3-2, dan 4-1.
Putusan 5-0 bisa diartikan putusan yang bagus. Lima hakim memenangkan satu sudut. Putusan 3-2 masih bisa tolerir. Bila putusan 4-1 (satu hakim memberikan penilaian berbeda), maka bisa dalam posisi berbahaya. Bisa “diparkirkan” alias tidak ditugaskan sepanjang pertandingan. Dia boleh bertugas lagi pada hari berikutnya. Seorang wasit/hakim tidak boleh ceroboh.
“Saya tidak pernah 4-1. Sejak pertama sampai final, selalu 5-0,” kata Novi Pohan, wasit/hakim asal Kepulauan Riau.
Nivo Pohan menjalankan tugasnya dengan baik, ketika ditunjuk sebagai orang ketiga di dalam ring final kelas kelas 48 kilogram putri, antara Endang (Nusa Tenggara Barat) melawan Merlin Tomatala (Papua Barat). Pertandingan dimenangkan Merlin Tomatala dan meraih medali emas.
Novi Pohan, santai di Pematangsiantar. (Foto: Istimewa)
Siapa Sri Novitry Kartini Pohan?
Novi Pohan lahir dengan nama Sri Novitry Kartini Pohan. Kariernya cukup bagus dan sudah menyandang Wasit/hakim Nasional dan Bintang 1.
Di Pengprov Pertina Kepulauan Riau, Novi Pohan adalah Ketua Wasit/Hakim. Meski bukan petinju, Novi datang dari keluarga tinju. Kedua orangtuanya adalah tokoh Pertina Sumatera Barat, dari pasangan almarhum M. Arief Pohan dengan Mawarni Hutagalung.
“Waktu kecil dulu, saya paling sering diajak mendiang Papa (M. Arief Pohan, mantan dosen Universitas Andalas Padang jurusan hukum). Itu pula yang menaman rasa cinta untuk olahraga ini. Kami dulu pernah punya sasana tinju di rumah Namanya Sasana Marpo. Cukup terkenal di Padang.”
Karier wasit/hakim yang ditekuni Novi Pohan cepat melejit karena sudah merupakan bawaan dari lahir. “Selain dari keluarga tinju, saya juga mendapatkan ilmu tentang wasit/hakim dari membaca. Seorang wasit/hakim tidak boleh malas membaca. Tidak boleh merasa lebih mengerti dari orang lain. Harus rajin up date,” saran Novi Pohan.
Novi Pohan lahir di Padang, Sumatera Barat, 28 November 1971. Wanita berusia 52 tahun ini sekarang mewakili Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya masih ingat sekali, kalau sasana Marpo mempersiapkan petinju untuk menghadapi pertandingan, selalu mengintip dari jauh. Memperhatikan gerak-gerik tinju. Di tahun itu tinju wanita belum diperkenalkan di Indonesia. Kalau waktu itu sudah ada tinju wanita, mungkin saja saya sudah terdaftar sebagai atlet tinju.”
Menurut Novi Pohan, Togi Tobing (tokoh tinju Sumatera Barat) merupakan murid terbaik yang pernah dihasilkan Marpo Boxing Camp Padang.
Menurut kisah Novi, ia sudah menjalankan tugas wasit/hakim ke berbagai daerah termasuk luar negeri; Malaysia 2013 Kejohanan Tinju Remaja Kebangsaan, Malaysia 2014, Agung Cup di Kedah, Singapura 2014 Singapore National Boxing Championship, Sijori Singapore 2015, Boxing Tournament Taipei Taiwan 2017, Saba National Championship Singapore 2017, National Boxing Championship 2019,dan yang lain.
Novi Pohan percaya, seorang wasit/hakim harus bisa melewati beberapa persyaratan. Selain tidak boleh ada keberpihakan, dia harus sehat jasmani dan rohani. Harus mengutamakan keselamatan petinju. (Finon Manullang)